ILMU
SOSIAL DASAR#
PERAN
PEMUDA (MAHASISWA) DALAM PEMILIHAN UMUM 2019
NPM:
56418326
NAMA:
RIZKY
MUSTAQBIRA
KELAS:
1IA18
JURUSAN:
Teknik
Infomatika
UNIVERSITAS
GUNADARMA
PERAN
PEMUDA (MAHASISWA) DALAM PEMILIHAN UMUM 2019
Pendahuluan
Pemilu merupakan pintu gerbang untuk mewujudkan suatu pemerintahan
yang mendapat legitimasi luas dari masyarakat. Jika pemilu dilaksanakan secara
demokratis, adil, jujur langsung dan rahasia, maka terwujudnya pemilu yang
berkualitas sangat tergantung bagaimana tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu
dilaksanakan secara baik. Tahapan tersebut meliputi; perencanaan, pelaksanaan
dan pengawasan.
Seiring dengan semangat penyelenggaraan pemilu yang demokratis,
maka pemilu adalah suatu kemestian dari suatu lembaga yang sangat vital untuk
demokrasi. Suatu pemilihan yang bebas berarti bahwa dalam suatu jangka waktu
tertentu rakyat akan mendapat kesempatan untuk menyatakan hasratnya terhadap
garis-garis politik yang harus diikuti oleh negara dan masyarakat dan terhadap
orang-orang yang harus melaksanakan kebijaksanaan tersebut.
Dalam rangka terwujudnya tata susunan masyarakat yang dijiwai oleh
cita-cita Revolusi Kemerdekaan Republik Indonesia Proklamasi 17 Agustus 1945
sebagaimana tersebut dalam Pancasila dan UUD 1945, maka penyusunan tata
kehidupan itu harus dilakukan dengan jalan pemilihan umum. Penyelenggaraan
pemilihan umum itu tidak sekedar memilih wakil-wakil rakyat untuk duduk dalam
lembaga permusyawaratan/perwakilan saja dan juga tidak memilih wakil-wakil
rakyat untuk menyusun negara baru dengan falfasafah negara baru, tetapi suatu
pemilihan wakil-wakil rakyat oleh rakyat yang membawa isi hati nurani rakyat
(aspirasi) dalam melaksanakan perjuangan mempertahankan dan mengembangkan
kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersumber pada proklamasi
17 Agustus 1945 guna memenuhi amanat penderitaan rakyat.
Pemilu diselenggarakan untuk menghindari terjadinya kekuasaan yang
terpusat pada sekelompok orang tanpa mekanisme konstitusi yang jelas, sehingga
ada kompetisi rasional, obyektif dan siap menang dan demikian juga siap kalah
menjadi rakyat biasa . Oleh karena itu pemilihan umum merupakan salah satu
sarana yang harus diadakan dalam negara demokrasi, untuk itu pemilu tidak boleh
mengakibatkan rusaknya sendi-sendi demokrasi atau menimbulkan penderitaan
rakyat melainkan harus menjamin suksesnya pemilihan umum. Suatu pemilihan umum
yang demokratis pada prinsipnya harus mencerminkan aspirasi serta kepentingan
masyarakat, oleh sebab itu maka asas-asas pemilu; langsung, umum, bebas, dan
rahasia, jujur dan adil harus dilaksanakan dengan baik.
Tahun 2019 sebagai tahun politik dapat dijadikan momentum oleh
pimpinan perguruan tinggi untuk melakukan pendidikan politik, misalnya
menyampaikan pandangan terhadap persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia kepada
para calon anggota legislatif maupun calon presiden.
Masalah
Tulisan singkat ini sedikit akan menjelaskan tentang masalah
sebagai berikut; Apa peran mahasiswa dalam mensukseskan pemilu di Indonesia?
Bagaimana langkah-langkah pemilu Indonesia tahun2019? Kebijakan-kebijakan
terbaru dalam pemilu Indonesia tahun 2019
Peran strategis
mahasiswa dalam pembangunan bangsa
Antusiasme masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu menjadi salah
satu prasyarat keberhasilan penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu peran serta
masyarakat, pemerintah maupun perguruan tinggi menjadi sangat penting dalam
mendukung kesuksesan penyelenggaraan Pemilu.
Menghubungkan peran perguruan tinggi dalam kancah politik, bukan
berarti membawa suasana pada masa lalu yaitu menyeret perguruan tinggi
melakukan politik praktis sebagai ajang perebutan dukungan politik terhadap
salah satu calon kandidat yang akan maju dalam pemilihan umum, pemilihan umum
presiden dan wakil presiden maupun pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah (Pilkada). Tetapi lebih pada sebagai agen perubahan sosial untuk
mendorong terjadinya transformasi sosial politik dengan mengedepankan
pendidikan politik yang rasional dalam perspektif pengembangan demokratisasi
dalam kemajuan masyarakat.
Peran tersebut dapat dimainkan oleh perguruan tinggi antara lain;
sebagai sumber insani pembangunan dengan menyiapkan kader-kader bangsa yang
hadal secara leadership (kepemimpinan-manajemen organisasi), kemampuan
intelektual sehingga caleg, capres, seorang calon kepala daerah dengan ilmu
yang dimiliki dapat mendiagnosa (menterapi) kebutuhan-kebutuhan terhadap
problem daerah masing-masing, sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap
kemajuan daerah setempat, kemampuan jasmani dan rohani dalam menjalankan
menejemen kepemerintahan dearah yang solid, mempunyai dedikasi dan moralitas
yang tinggi untuk menegakkan aturan dan tata perundang-undangan serta etika
moral, sehingga seorang pemimpin daerah tidak hanya sebagai seorang yang
mempunyai jiwa kepemimpinan tetapi juga dapat dijadikan panutan rakyat dalam
menyelesaikan agenda sosial kemasyarakatan di wilayahnya masing-masing.
Gerakan moral dari kampus dalam setiap orde pemerintahan di tanah
air telah membawa perubahan sosial yang cukup signifikan secara deskriptif
dapat dipaparkan sebagai berikut; pada masa kemerdekaan gerakan mahasiswa
membawa kelompok Bung Tomo di Surabaya mengobarkan semangat juang arek-arek
Suroboyo mengibarkan bendera revolusi pada tahun 1908 hingga kemerdekaan
tercapai, pada orde lama peran generasi muda khususnya para mahasiswa dari
berbagai kampus berhadapan dengan Partai Komunis Indonesia, pada masa orde baru
dukungan kaum intelektual terhadap perubahan sosial sangat penting, sehingga
muncullah gerakan mahasiswa yang dahsyat menuntut kepada orde baru untuk
melakukan perubahan sosial dengan munculnya gerakan reformasi di segala bidang
khususnya dalam bidang sosial politik yang selama ini hegenomni orde baru
menggurita tatanan sosial politik, sehingga pembangunan yang selama ini
dijalankan tidak dapat menyejahterakan rakyat karena kebobrokan birokrasi
pemerintahan.
Perguruan tinggi mempunyai peran dan andil yang sangat dominan
dalam perkembangan masyarakat di sekitanya. Dari tridarma, perguruan tinggi
mempunyai tugas dan peran sebagai lembaga pengajaran, pendidikan dan
bembelajaran peserta didik, melakukan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta pengabdian kepada masyarakat.
Sebagai lembaga pendidikan perguruan tinggi melakukan proses
belajar mengajar dengan melakukan transformasi nilai-nilai dan ilmu pengetahuan
kepada peserta didik, sehingga peserta didik akan mempunyai wawasan nilai dan
pengetahuan yang dapat menopang kehidupan.
Kemudian penelitian yang dilakukan oleh kampus adalah suatu
aktivitas yang berdasarkan disiplin ilmiah untuk mengumpulkan, mengklasifikasi,
menganalisa dan menerjemahkan fakta-fakta serta hubungan-hubungan antara
fakta alam, masyarakat, kelakuan dan sikap manusia guna menemukan
prinsip-prinsip pengetahuan dan metode-metode baru.
Pengabdian pada masyarakat adalah salah satu dharma atau tugas
pokok dari perguruan tinggi. Mengacu pada tugas itu maka melalui pelaksanaannya
diharapkan selalu ada keterkaitan antara perguruan tinggi dan masyarakat secara
berkesinambungan. Secara garis besar peran tersebut berupa pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi dan secara bersamaan juga berperan mengambangkan iman
dan taqwa.
Kemitraan antara dunia kampus dan masyarakat luas ini akan
membuahkan manfaat baik pihak kampus sendiri maupun bagi pihak masyarakat
setempat dan masyarakat luas serta negara pada umumnya.
Tanggung jawab moral
mahasiswa
Tingginya angka golongan putih ada beberapa penyebab yang
melatarbelakangi, antara lain: pertama, dibeberapa daerah terjadi mobilitas
penduduk yang tinggi karena faktor pekerjaan yang menuntut seorang pemilih
harus merantau ke luar kota dari daerah asalnya, sehingga ada kemungkinan
terdaftar di dua tempat. Sehingga pemilih mengalami pembengkakan yang
diakibatkan oleh terdaftar dua kali di beda daerah, yaitu daerah asal dan
daerah dimana yang bersangkutan merantau. Fenomena golput sering kali dijadikan
sebagai salah satu indikasi keberhasilan pemerintahan dan secara subtansial
sebagai salah satu ukuran manifestasi berjalannya demokrasi.
Kedua, adanya kesadaran politik yang mempengaruhi pilihan politik
sebagai konsekwensi dukungan kepada calon yang tidak lolos pada putaran kedua.
Sikap ini merupakan sikap politik yang dimiliki sebagai pilihan politik. Hal
tersebut sebagaimana diungkapkan Peneliti Insis Mochtar W Oetomo dalam Pilpres
2004 putaran pertama partisipasi pemilih sebanyak 78 persen, dan di putaran
kedua menurun menjadi 75 persen.
Pada Pilpres 2009 tingkat partisipasi pemilih sebanyak 72,10
persen. Mochtar menjelaskan partisipasi pemilih pada pemilu pasca reformasi
yang terus mengalami penurunan yaitu 1999 (92,74 persen), 2004 (84,07 persen),
2009 (79 persen). Dia mengatakan keterlibatan warga negara dalam pemilu sangat
penting agar tidak kembali terjerumus dalam sistem demokrasi kartelis .
Menurut Mochtar menilai tingkat partisipasi pemilih cenderung
turun sebesar 2-20 persen dan itu menurun pada Pilpres. Mochtar menilai ajang
Pilpres terbilang baru dalam perkembangan demokrasi di Indonesia sejak era
reformasi. “Jika tingkat partisipasi terus menurun maka menjadi peringatan dini
bagi perkembangan demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Menurut dia partisipasi politik dalam negara demokrasi merupakan
indikator implementasi penyelenggaraan kekuasaan negara tertinggi yang sah oleh
rakyat. Dia menilai diperlukan jalan keluar dan strategi khusus untuk
meningkatkan partisipasi pemilih.”Bola terbesar di parpol, dengan memperbaiki
kinerja, memperbaiki prilaku dan melahirkan serta menawarkan tokoh alternatif,”
Ketiga, faktor kesibukan yang dihadapi oleh pemilih sehingga tidak dapat
menggunakan hak pilihnya pada saat yang tepat.
Keempat, kurangnya pemahaman terhadap tata cara menggunakan hak
pilih, sehingga berakibat pada hak pilih yang digunakan menjadi salah atau
dinyatakan tidak sah, sebagai contoh surat suara dicoblos semuanya sehingga
tidak sah, atau surat suara sama sekali tidak dicoblos, karena tidak pasangan
calon yang sesuai dengan pilihan politik pemilih tersebut.
Upaya mengurangi angka golput diantaranya melakukan sosialisasi
dan pendidikan pemilih kepada pemilih . Sosialisasi ditujukan kepada masyarakat
agar lebih mempunyai kesadaran politik untuk menggunakan haknya secara baik dan
benar. Pendidikan pemilih ditekankan untuk memberikan pembelajaran lebih kepada
masyarakat agar dalam menggunakan hak pilihnya lebih rasional dan tidak sekedar
mempunyai hubungan tradisional dengan para calon kontestan pemilihan umum baik
sebagai calon legislatif maupun calon eksekutiv.
Golput secara hukum memang tidak mempengaruhi hasil pemilu sebagai
dasar penetapan calon pemimpin nasional. Sebab banyaknya golput tidak identik
dengan sah tidaknya pelaksanaan pemilu, hanya saja dalam alam demokrasi akan
menjadi bumbu perbedaan pandangan dan sikap politik diantara rakyat yang
menggunakan hak pilihnya. Di negara maju seperti Amaerika Serikat saja angka
pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya dengan berbagai alasan mencapai 60
% dari jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dalam pemilihan umum. Hanya
saja kita sebagai bangsa yang sedang membangun sistem demokrasi yang rasional
tidak meremehkan adanya fenomena golongan putih (Golput) tersebut. Oleh karena
itu dibutuhkan kiat-kiat agar masyarakat juga berpartisipasi dalam menentukan
nasib bangsa dengan cara menggunakan hak pilihnya secara rasional.
Tahapan pemilu
Perjalanan pemilu pascareformasi membawa pasang surut partai
politik di parlemen. Pemilu 1999 diikuti 48 parpol dan 21 parpol lolos ke
parlemen. Kemudian, Pemilu 2004 diikuti 24 parpol dan 16 parpol melenggang ke
Senayan. Pemilu 2009 diikuti 38 parpol dan 6 parpol lokal Aceh, 9 parpol meraih
kursi di parlemen. Lantas seperti apa dan bagaimana supaya Pemilu 2019 lebih
berkualitas?
Keterjaminan Pemilu 2019
bisa berlangsung tertib, damai, dan berkualitas, membutuhkan beberapa komitmen.
Pertama; proses dan tahapan pemilu harus berjalan sesuai jadwal yang disiapkan
KPU. Jadwal dan tahapan pemilu tidak boleh molor supaya tidak terjadi kegaduhan
politik. Sekali tahapan pemilu molor, dapat dipastikan muncul kegaduhan yang
bisa membuat cacat hukum penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut. Karena itu,
tahapan pemilu yang tepat waktu menjadi unsur penting. Intinya, keprofesionalan
dan independensi KPU dan Bawaslu menjadi penentu kualitas Pemilu 2019.
Kedua; pentingnya data pemilu yang valid, baik data untuk DPS
maupun DPT. Salah satu sumber tidak berkualitasnya Pemilu 2009 adalah DPT yang
bermasalah secara masif hampir pada semua provinsi. Terkait dengan hal itu,
yang tak kalah penting adalah KPU harus mengelola anggaran pemilu secara
transparan dan akuntabel, serta menjamin kelancaran pencairannya.
Ketiga; partai yang akan berlaga dalam Pemilu 2019 harus
menciptakan suasana politik yang kondusif. Ada kesan sejumlah politikus di DPR
lebih senang kegaduhan ketimbang menyuarakan nilai-nilai demokrasi atau nilai keutamaan
(more noise than voice).
Padahal sekarang ini masyarakat telah sadar berdemokrasi dan melek
politik. Rakyat akan menyeleksi partai politik atau kader partai yang menjadi
caleg. Karena itu, terkait perekrutan caleg, partai-partai harus lebih selektif
dan mau mendengarkan aspirasi rakyat. Bukankah berlaku adagium dalam politik,
suara rakyat adalah suara Tuhan?
Keempat; berbagai pelanggaran pemilu akan sulit dihindari. Bisa
diprediksi bahwa Bawaslu akan menemukan bermacam pelanggaran seputar Pemilu
2014. Pasalnya, akan banyak godaan bagi peserta pemilu yang berisiko pada
pelanggaran, seperti praktik politik uang, jual beli suara, manipulasi data,
keberpihakan pejabat pemerintah, dan serangan fajar, dan rasanya sulit
menghindari kemunculan semua itu.
Karena itu, seluruh penyelenggara dan ’’wasit’’ pemilu harus siap
bekerja ekstrakeras dan solid supaya pesta demokrasi itu lebih berkualitas. Di
sini pentingnya MoU antarinstitusi penegak hukum agar penegakan hukum bisa
berjalan terpadu. Pengalaman selama ini, banyak pelanggaran pemilu tidak
diproses secara tuntas.
Kelima; terkait kampanye pemilu. Dalam negara demokrasi, kegaduhan
politik sulit dihindari, baik di parlemen maupun di luar parlemen. Salah satu
kegaduhan politik yang sulit dihindari dan pasti muncul adalah ketika kampanye
pemilu berlangsung. Lihat saja, kegaduhan ketika kampanye pilkada, pemilu,
ataupun kampanye pilpres. Berbagai kegaduhan itu berisiko menimbulkan gesekan
politik yang adakalanya menimbulkan korban jiwa. Karena itu, kata kuncinya ada
pada KPU, Bawaslu, partai-partai politik peserta pemilu, dan institusi penegak
hukum seperti Kejagung dan Polri.
Ada sejumah aturan (UU) yang harus ditaati semua pihak, baik KPU,
Bawaslu, partai politik, maupun pemerintah yang diwakili Kemendagri, Kejagung,
dan Polri. Seluruh institusi itu harus komit agar Pemilu 2019 bisa lebih
berkualitas. Ini penting mengingat bila pemilu mendatang masih amburadul
seperti Pemilu 2009, hasilnya mudah ditebak: kualitas parlemen sama seperti
periode sekarang, yaitu rakus, serakah, dan korup. Sebagaimana dinyatakan
sejarawan dan filosof Inggris, John Emerich Edward Dalberg Acton, Power tends
to corrupt, absolute power corrupts absolutely.
Kelima hal itu hanya contoh kecil, tapi perlu diwaspadai dan
ditempuh komponen penyelenggara pemilu. Karena itu, nota kesepahaman antara
KPU, Bawaslu, Kejagung, dan Polri menjadi penting dan harus bisa menjadi
garansi supaya Pemilu 2019 lebih berkualitas .
Kebijakan terbaru
Muh Nuh Mendikbud menjelaskan kalangan kampus boleh saja
mengundang capres-cawapres untuk menyampaikan ide dan gagasannya dalam koridor
akademik, bukan politik praktis.”Kalau diskusi boleh-boleh saja, tapi kalau
menyampaikan visi dan misi berarti kampanye dan hal itu dilarang UU Pemilu.
Pasal 86 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum pada ayat (1) huruf (h)
mengatur larangan kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan
tempat pendidikan. Selain itu, aturan untuk itu juga ada dalam Peraturan KPU”.
Dalam Penjelasan UU
disebutkan bahwa fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan
dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye Pemilu atas
undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah.”Yang dimaksud
‘tempat pendidikan’ adalah gedung dan halaman sekolah atau perguruan tinggi”.
Oleh karena itu, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran
yang melarang kegiatan yang bersifat pendidikan politik di kampus.”Kami
memberikan kebebasan akademik kepada semua kampus, karena kampus memiliki
otonomi untuk memilih dan mengagendakan kegiatan-kegiatan akademiknya. Jadi,
kami tidak melarang. Yang penting, mereka tidak boleh melanggar UU. setidaknya
terdapat dua sistem Pemilu yang mengemuka yakni sistem proporsional tertutup
dengan memilih tanda gambar partai. Sistem proporsionalitas terbuka dengan memilih
calon dengan suara terbanyak.Sistem manapun yang akan digunakan, terdapat
kekurangan-kekurangan yang harus ditambal untuk membenahi penyelenggaraan
pemilu. Sedangkan untuk sistem tertutup, partai politik harus melakukan
demokrasi ditingkat internal, yakni dalam penentuan caleg-caleg yang akan
diusung sesuai dengan nomor urutnya. “Partai harus menjual produk terbaik
kepada masyarakat. Kemudian juga perlu diatur mekanisme sanksi administrative,
misalnya membatalkan kepesertaan parpol di salah satu dapil,”
Empat masalah itu yakni ambang batas parlemen (parliamentary
threshold) 3,5% yang berlaku secara nasional, alokasi kursi DPR sebanyak 3–10
per dapil dan DPRD 3–12 kursi per dapil, sistem pemilu proporsional terbuka dan
metode penghitungan suara menjadi kursi dengan sistem kuota murni, itu berarti
tidak ada perubahan signifikan jika dibandingkan dengan pemilu 2009, kecuali
hanya satu perubahan yakni masalah parliamentary threshold. Alokasi kursi di
setiap daerah pemilihan (dapil), sistem pemilu dan metode penghitungan atau
konversi suara menjadi kursi parlemen.
Isi
Pemuda memiliki peranan penting dalam mewujudkan demokrasi
Indonesia. Sebagai salah satu alat mencapai demokrasi, pemilu harus berjalan
dengan aman dan damai serta terhindar dari perpecahan antar anak bangsa.
“Kita harus jadi pelaku. Berperan aktif mensukseskan dan
mengawal Pemilu 2019,” ujarnya dalam dialog nasional ‘Peran Pemuda dan
Mahasiswa dalam Mengawal Pesta Demokrasi Pemilu 2019’, yang diadakan di Aula
Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).
Para pemuda akan memainkan peran yang
sangat penting dalam percaturan politik di Tanah Air, khususnya pada Pemilihan
Umum (Pemilu) 2019. Pada pemilu yang digelar serentak dengan pemilihan
presiden, pemilh berusia 17-30 tahun berjumlah 30% dari total pemilih.
“Jika dilebarkan menjadi usia 17-38 tahun, maka jumlah
pemuda meningkat hingga 55%,” ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN)
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Faisal Malik Hendropriyono
seuai Rapat Pleno DPN PKPI yang digelar di Jakarta, Kamis (7/6) malam.
Acara iu dilanjutkan dengan rangkaian pengokohan
kepengurusan baru yang dipimpin oleh Diaz sebagai ketua umum yang terpilih pada
Kongres Luar Biasa (KLB) PKPI pada 14 Mei lalu. Acara ini menghadirkan seluruh
anggota DPN PKPI yang telah dilantik pada 30 Mei 2018 serta sejumlah kader dan
calon anggota legislatif yang akan diusung oleh PKPI pada pemilu legislatif mendatang.
Acara juga dihadiri oleh pendiri dan Ketua Dewan Pembina
PKPI Try Sutrisno, Ketua Umum PKPI Periode 2016-2018 AM Hendropriyono, serta
Dewan Pembina Partai, Syarifuddin Noor, Hotner Tampubolon, dan Letjen Purn
Farid Zainudin.
“PKPI adalah partai yang tidak mungkin melupakan sejarah,
terutama sejarah mengenai peran penting pemuda dalam proses pembangunan
Indonesia,” ujar Diaz. Dikatakan pula, PKPI juga partai yang tidak lupa pada
basis pemilih suara yang secara umum adalah keluarga tentara dan keluarga polri.
Maka, ujarnya, ketika pembentukan struktur pengurus,
timbul pemikiran bidang yang melayani kelompok ini, yaitu bidang Kesejahteraan
Prajurit dan Veteran. “Kami mungkin satu-satunya partai yang memiliki bidang
ini,” ujarnya.
Dikatakan, PKPI juga mengerti mengenai perubahan
teknologi yang berkembang secara pesat. Sebagai contoh, kalau bicara mengenai
uang, tidak lagi berbicara tentang uang tunai, tidak juga kartu kredit, tetapi
ada sistem pembayaran baru seperti Paypal dan e-money serta cryptocurrency.
“Tetapi, kita bukan partai anak muda. Terlalu kecil jika
menyebut PKPI adalah partai anak muda. Kita adalah partai yang berjiwa muda.
Ada pula yang bilang bahwa PKPI sekarang adalah partai zaman now, tetapi saya
tidak setuju dengan sebutan itu. Sebutan tersebut seakan-akan menimbulkan
persepsi bahwa kita hanya memikirkan saat ini saja,” ujarnya.
Sementara, Hendropriyono mengatakan, partai politik
merupakan skala kecil dari negara. Kalau kepala negara mengemudikan kapal besar
Republik Indonesia, maka seluruh rakyat bersama-sama jangan sampai kapal ini
karam. Kapal ini harus stabil, jalan yang baik, dan cepat mencapai sasaran.
“Partai pun begitu, kita harus bisa menjaga sama-sama
agar kapal partai ini bisa stabil dan cepat melaju sampai tujuan. Partai di
Indonesia banyak yang keliru jalan. Baru berjaya sebentar, pecah lagi, kemudian
layu sebelum berkembang karena tidak ada kesadaran bahwa kita sama-sama mesti
menyelamatkan kapal,” ujarnya.
Sedangkan, Try Sutrisno mengatakan, parpol adalah bagian
penting dari mekanisme demokrasi. Parpol di Indonesia, ujarnya, harus tetap
memegang teguh cita-cita bangsa. Apa pun bentuknya, partai hanya berbeda
program saja. Semua meraih satu tujuan, yaitu memakmurkan bangsa Indonesia.
“Partai ini (PKPI) dulu didirikan karena kami sadar bahwa
reformasi akan menempuh perubahan-perubahan dan kita tidak bisa menghentikan
perubahan. Kkita ingin perubahan ada jalurnya, jangan bebas tanpa batas, nanti
tidak akan mencapai tujuan,” ujarnya.
Penutup
Kesimpulan
Makna
yang dapat diambil pelajaran serangkaian peristiwa di tanah air yang
berhubungan dengan kerusuhan dan kerawanan sosial, serta konflik horisontal
antara pendukung partai politik. Pertama, Mengembangkan sikap pluralitas dalam
masyarakat dengan mengedepankan kepentingan kebangsaan di atas kepentingan
pribadi dan golongan sebagai paradigma berpikir dan bersikap dalam kehidupan
berbangsa. Kedua, mengokohkan kembali semangat kebangsaan. Ketiga, Mencari
perekat persatuan bangsa yang bersumber dari nilai-nilai yang berkebang dalam
masyarakat bangsa Indonesia.
Peran
tokoh masyarakat adalah sangat strategis, dimana bangsa kita mempunyai karakter
dalam kepemimpinan yang lebih bersifat paternalistik, yang lebih melihat sosok
public figure sebagai panutan dan sangat ditaati petuah dan nasehat-nasehatnya,
sehingga jika para tokohnya dapat menjaga martabat bangsanya dengan arif maka
masyarakat secara umum akan mengikuti wawasan.
Peran
mahasiswa berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan, pelaksanaan dan
pengawasan sesuai dengan levelnya. Mahasiswa bisa aktif dalam proses pemilu
dengan pengawasan yang terlembaga melalui pemantau pemilu.

