Demokrasi
Digital
1. Konsep Demokrasi Digital
Demokrasi digital
mempunyai arti bahwa orang dapat berpendapat bebas di sebuah media informasi
sebagai bentuk partisipasi politik atau penggalangan dukungan publik. Demokrasi
akan terus menyebar, mengakar dan tumbuh dibandingkan dengan sejarah demokrasi
pada abad sebelumnya. Masyarakat bisa dengan mudah mengkritik pemerintah
melalui status maupun “Meme” yang dibuat selucu mungkin di sosial media.
Demokrasi digital memiliki beberapa sifat di antaranya adalah sifatnya yang
interaktif di mana semua warga negara bisa berdialog secara langsung melalui
dunia maya.
2. Ruang Publik Tradisional
Di berbagai daerah di
Indonesia, media komunikasi tradisional tampil dalam berbagai bentuk dan sifat,
sejalan dengan variasi kebudayaan yang ada di daerah-daerah itu.
Media tradisional dikenal
juga sebagai media rakyat. Dalam pengertian yang lebih sempit, media ini sering
juga disebut sebagai kesenian rakyat. Dalam hubungan ini Coseteng dan Nemenzo
(dalam Jahi, 1988) mendefinisikan media tradisional sebagai bentuk-bentuk
verbal, gerakan, lisan dan visual yang dikenal atau diakrabi rakyat, diterima
oleh mereka, dan diperdengarkan atau dipertunjukkan oleh dan/atau untuk mereka
dengan maksud menghibur, memaklumkan, menjelaskan, mengajar, dan mendidik.
Ragam Media Tradisional :
Cerita prosa rakyat
Puisi rakyat
Nyanyian rakyat
Teater rakyat
Gerak isyarat
Alat musik tradisional
1.1 Fungsi Media Tradisional
Sebagai sistem proyeksi
Sebagai penguat adat
masyarakat
Sebagai alat pendidik
Sebagai alat pengendali
sosial agar norma - norma masyarakat dipatuhi
Ruang Publik Digital :
Internet dan Ponsel
1.2 Internet
Internet (interconnection
networking) adalah seluruh jaringan komputer yang saling terhubung menggunakan
standar sistem global Transmission Control Protocol/Internet Protocol Suite
(TCP/IP) sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication
protocol) untuk melayani miliaran pengguna di seluruh dunia.
Manfaat internet :
1. Menambah wawasan dan pengetahuan
2. Komunikasi menjadi lebih cepat
3. Internet sebagai wahana hiburan
1.3 Ponsel
Ponsel merupakan
perangkat telekomunikasi elektronik yang dapat dibawa ke mana-mana dan tidak perlu disambungkan dengan jaringan
telepon menggunakan kabel. Ponsel biasanya dilengkapi dengan berbagai pilihan
fitur, seperti kemampuan untuk menangkap siaran radio, perangkat lunak pemutar
audio dan video, kamera digital, dan game.
Manfaat ponsel :
1. Sebagai alat komunikasi
2. Hiburan
3. Sebagai alat penyimpanan data
3. Contoh Kasus :Elektronik Votes In Haiti
Indonesia memasuki sebuah
terobosan baru dalam dunia informasi dan komunikasi. Indonesia merupakan negara
berkembang yang mulai memanfaatkan media informasi dan komunikasi khususnya
intrernet sebagai media komunikasi, transaksi elektronik dan lain sebagainya.
Maka dari itu dibuatlah undang-undang No.11 tahun 2008 pada tanggal 25 Maret
2008. Undang – undang ini berfungsi untuk menjawab permasalahan hukum yang
seringkali dihadapi, diantaranya penyampaian informasi, komunikasi dan
transaksi secara elektronik.
https://nabillanurfadliana.wordpress.com/2016/10/10/demokrasi-di-era-digital/
http://nicolaus-satria.blogspot.com/2017/11/demokrasi-digital.html
http://mraihanf11.blogspot.com/2019/12/demokrasi-digital-1.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar